Mempunyai rumah dengan cara pengajuan KPR saat ini banyak dipilih oleh orang-orang. Selain cicilannya terjangkau yaitu karena masa tenornya yang cukup lama. Sehingga kalaupun masih punya pendapatan rendah setiap bulannya, tetap bisa menabung meskipun harus membayar cicilan rumah. Nah, kalau Anda berniat mengajukan KPR dalam waktu dekat, ada baiknya Anda memahami beberapa istilah yang pasti Anda temui kedepannya. Untuk mengetahui lebih lengkap, simak ulasannya melalui artikel berikut ini.
Istilah KPR yang Harus Anda Tahu
Berikut adalah istilah – istilah KPR yang mungkin akan banyak terdengar asing bagi Anda, jika Anda baru mengajukan KPR pertama kali. Di antaranya adalah sebagai berikut :
KPR
Istilah KPR pertama yaitu apa sih KPR itu sendiri.
KPR atau kredit pemilikan rumah merupakan sistem pembelian rumah melalui pinjaman dari bank. Sebagai orang yang mengajukan KPR maka wajib menyiapkan uang muka sekitar 20 sampai dengan 30 % untuk bisa mengajukan KPR.
DP
Down Payment alias uang muka. Ya, benar kita harus menyiapkan uang muka. Karena nantinya bank hanya meminjamkan sekitar 75 – 85 % saja dari total keseluruhan harga rumah.
Sisa uangnya harus disiapkan sendiri sebagai uang muka pembelian. DP akan dibayarkan oleh peminjam ketika bank sudah mengabulkan pengajuan KPR. Biasanya bank akan memberikan waktu untuk melunasi setelah tanda tangan akad KPR.
Tenor KPR
Tenor merupakan jangka waktu yang ditentukan untuk melunasi cicilan yang sudah ditetapkan dalam KPR. Biasanya tenor ini disesuaikan dengan kemampuan dari nasabah. Pemerintah sudah menetapkan tenor yang paling lama adalah 20 tahun.
BI Checking
BI Checking merupakan proses pemeriksaan kondisi keuangan orang yang mengajukan KPR oleh bank. Jika debitur atau orang yang mengajukan KPR memiliki tunggakan hutang yang belum dibayar maka pihak bank akan mengetahui.
Roya
Istilah KPR berikutnya adalah Roya. Roya merupakan dokumen penanda bahwa debitur KPR sudah terbebas dari kewajiban utang kredit.
Istilah lain dari roya yaitu pencoretan nama dalam buku hak tanggungan. Biasanya proses roya ini berlangsung jika akan mengambil SHM. Dan diurus oleh notaris.
Akad Rumah
Akad rumah bukanlah seperti akad pernikahan ya. Istilah ini mengaju pada perjanjian kredit antara bank dan debitur. Proses akad rumah ini ditandai dengan menandatangani surat yang berisikan hak dan kewajiban debitur maupun bank.
Balik Nama
Setelah proses menandatangani akad kredit, biasanya notaris yang sudah ditunjuk oleh developer perumahan akan langsung mengurus AJB dan juga balik nama.
Balik nama sendiri yaitu mengganti nama pemilik lama yang tertera dalam sertifikat hak milik alias SHM dengan pemilik baru yang mengajukan KPR.
AJB
AJB (Akta Jual beli) adalah dokumen berupa surat yang isinya adalah bukti peralihan hak atas properti baik tanah maupun rumah dalam hal ini bank pada pembeli.
AJB dinyatakan sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris yang sudah ditunjuk oleh developer perumahan.
Plafon Kredit
Pada saat membahas perjanjian akad kredit, biasanya adalah istilah plafon kredit yang dituturkan oleh pihak bank.
Apa itu plafon kredit? Plafon kredit merupakan besarnya pinaman yang akan diberikan oleh bank untuk membeli rumah kepada debitur.
BI Rate
Istilah KPR yang terakhir adalah BI Rate. BI Rate merupakan suku bunga acuan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Biasanya BI rate sendiri terpengaruh dari berbagai macam transaksi keuangan, termasuk salah satunya adalah KPR. Jadi, jangan heran jika nilai BI rate setiap hari bisa berbeda-beda.
Penutup
Itulah beberapa istilah KPR yang harus Anda tahu dan pahami sebelum Anda mengajukan KPR ke bank. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke temanmu yang lainnya juga.