Saat kita membeli properti khususnya rumah pastikan legalitasnya ada. Legalitas di sini yaitu beberapa dokumen rumah yang sangat penting dan harus Anda cek saat proses membeli rumah, baik rumah baru ataupun second. Kenapa begitu? Karena supaya terhindar dari konflik di masa depan. Lalu apa saja dokumen rumah yang harus ada? Simak ulasannya melalui artikel berikut ini.
Kelengkapan Dokumen Akan dicek Bank Jika KPR
Jika Anda membeli rumah dengan cara menggunakan KPR maka dokumen – dokumen rumah yang penting akan langsung dicek oleh pihak bank dan juga notaris yang ditunjuk oleh developer rumah. Hal tersebut dikarenakan dokumen-dokumen penting akan digunakan untuk jaminan KPR oleh bank.
Dokumen Rumah yang Harus Ada
Walaupun begitu entah KPR ataupun bukan, tidak ada salahnya jika Anda tahu apa saja dokumen penting yang harus ada saat membeli rumah. Di antaranya adalah sebagai berikut :
Sertifikat Kepemilikian Tanah dan Bangunan
Dokumen rumah yang paling penting dan pertama yang harus ada saat kita membeli rumah baru ataupun bekas yaitu sertifikat kepemilikan baik tanah ataupun bangunan.
Ada beberapa jenis sertifikat, di antaranya yaitu :
- SHM (sertifikat hak milik )
- SHGB ( sertifikat hak guna bangunan )
- Dan SHP ( sertifikat hak pakai )
Mana yang paling kuat di antara ketiga sertifikat di atas? Yang paling kuat status hukumnya adalah SHM alias Sertifikat Hak Milik. Di mana nantinya Anda bisa memiliki hak atas tanah dan juga bangunannya dengan tidak ada batasan waktu tertentu.
Sedangkan SHGB berarti hak menggunakan tanah dan bangunan di mana terdapat batas waktu. Kalau rumah yang akan Anda beli masih SHGB Anda bisa mengurusnya agar diubah menjadi SHM.
Akta Jual Beli (AJB)
Selanjutnya dokumen rumah yang cukup penting yaitu AJB alias Akta Jual Beli.
AJB adalah surat yang dibuat saat transaksi jual beli rumah selesai. Surat ini memuat keterangan transaksi jual beli yang sesuai dengan SHM.
Kalau Anda membeli rumah bekas maka Anda harus meminta penjual memperlihatkan AJB agar Anda bisa tahu apakah sudah sesuai dengan SHM atau tidak.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan )
Dokumen ini adalah bukti bahwa pemegang sertifikat sudah mengantongi izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah. Sertifikat ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah yang merincikan informasi seputar :
- Luas bangunan
- Luas lahan
- Dan kepemilikan lahan
Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Dokumen ini merupakan surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB yang ditagihkan setiap tahunnya. Dengan adanya surat ini kita bisa melihat apakah pemilik rumah sudah taat bayar pajak atau belum. Sehingga kita tidak lagi bayar pajak atas rumah tersebut untuk tahun – tahun sebelum kita yang memiliki.
Surat ini juga biasanya diperlukan sebagai bukti untuk balik nama SHM atas nama Anda.
Bukti Pembayaran Tagihan
Beberapa tagihan dari rumah yaitu :
- Tagihan listrik
- Tagihan air
- Dan tagihan internet
Tentu saja sebagai pemilik baru Anda tidak ingin membayar tunggakan tagihan yang ada. Maka Anda wajib meminta dan mengeceknya. Jika ada tunggakan pastikan mereka sudah membayarnya.
Penutup
Itulah beberapa dokumen rumah yang penting dan harus Anda cek langsung saat proses membeli rumah, baik baru ataupun bekas. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke temanmu yang lainnya juga.